
PKB Opsen adalah tambahan pungutan (opsen) atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipungut bersamaan saat Anda membayar pajak kendaraan tahunan atau 5 tahunan.
Apa itu PKB?
PKB adalah pajak kepemilikan kendaraan yang diatur dalam sistem pajak daerah, salah satunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Lalu, apa arti โOpsenโ?
Opsen berarti pungutan tambahan (persentase tertentu) yang dikenakan di atas pajak pokok.
Jadi PKB Opsen = tambahan persentase dari PKB yang hasilnya umumnya dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota.
Apakah PKB Opsen wajib dibayar?
Ya, wajib, karena sudah termasuk dalam komponen pajak kendaraan saat Anda membayar di Samsat. Biasanya tercantum terpisah di lembar rincian pembayaran.
Contoh sederhana:
Misal:
- PKB pokok: Rp1.000.000
- Opsen (misal 66% dari PKB pokok โ tergantung kebijakan daerah)
Maka:
- Opsen PKB: Rp660.000
- Total (belum termasuk SWDKLLJ, dll): Rp1.660.000
(Persentase bisa berbeda tergantung peraturan daerah masing-masing.)
Jika Anda mau, saya bisa jelaskan:
- Apakah PKB Opsen sudah berlaku di daerah Anda
- Cara menghitung detailnya
- Kenapa nominal pajak kendaraan terasa naik
Sebutkan saja provinsi atau kota Anda ๐