Apakah Itu PKB Opsen? berikut penjelasannya

PKB Opsen adalah tambahan pungutan (opsen) atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipungut bersamaan saat Anda membayar pajak kendaraan tahunan atau 5 tahunan.

Apa itu PKB?

PKB adalah pajak kepemilikan kendaraan yang diatur dalam sistem pajak daerah, salah satunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Lalu, apa arti โ€œOpsenโ€?

Opsen berarti pungutan tambahan (persentase tertentu) yang dikenakan di atas pajak pokok.
Jadi PKB Opsen = tambahan persentase dari PKB yang hasilnya umumnya dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota.


Apakah PKB Opsen wajib dibayar?

Ya, wajib, karena sudah termasuk dalam komponen pajak kendaraan saat Anda membayar di Samsat. Biasanya tercantum terpisah di lembar rincian pembayaran.


Contoh sederhana:

Misal:

  • PKB pokok: Rp1.000.000
  • Opsen (misal 66% dari PKB pokok โ€“ tergantung kebijakan daerah)

Maka:

  • Opsen PKB: Rp660.000
  • Total (belum termasuk SWDKLLJ, dll): Rp1.660.000

(Persentase bisa berbeda tergantung peraturan daerah masing-masing.)


Jika Anda mau, saya bisa jelaskan:

  • Apakah PKB Opsen sudah berlaku di daerah Anda
  • Cara menghitung detailnya
  • Kenapa nominal pajak kendaraan terasa naik

Sebutkan saja provinsi atau kota Anda ๐Ÿš—