Tata Cara Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor Di Jogja

Tata Cara Balik Nama STNK Kendaraan di Jogja – Lengkap dan Mudah Dipahami

Balik nama STNK kendaraan adalah proses penting yang perlu dilakukan ketika Anda membeli kendaraan bekas, baik motor maupun mobil. Dengan melakukan balik nama, Anda mengganti identitas pemilik kendaraan pada STNK dan BPKB menjadi atas nama Anda sendiri. Proses ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari dan untuk memudahkan pembayaran pajak tahunan.

Berikut ini kami jelaskan tata cara balik nama STNK kendaraan secara lengkap dan mudah dipahami:


Apa Itu Balik Nama Kendaraan?

Balik nama adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Setelah balik nama, dokumen resmi seperti STNK dan BPKB akan memuat data Anda sebagai pemilik sah kendaraan.


Kenapa Balik Nama Itu Penting?

  1. Legalitas dan Keamanan Hukum
    Dengan balik nama, Anda tercatat sebagai pemilik resmi kendaraan secara hukum.
  2. Memudahkan Bayar Pajak dan Administrasi
    Jika nama pada STNK sudah sesuai dengan KTP Anda, proses pembayaran pajak dan perpanjangan STNK akan lebih mudah.
  3. Menghindari Denda dan Masalah di Masa Depan
    Jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau keterlambatan bayar pajak, Anda tidak akan terkena dampaknya karena sudah menjadi pemilik sah.

Syarat-Syarat Balik Nama Kendaraan

Sebelum memulai proses balik nama, siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi dan asli KTP pemilik baru (sesuai domisili STNK)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Faktur pembelian (jika ada)
  • Kwitansi jual beli bermaterai
  • Hasil cek fisik kendaraan (gesek nomor mesin dan rangka)
  • Formulir balik nama dari Samsat

Langkah-Langkah Balik Nama STNK

1. Cek Fisik Kendaraan

Datangi Samsat sesuai wilayah Anda untuk melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda.

2. Mengisi Formulir Balik Nama

Setelah cek fisik, Anda akan menerima formulir yang harus diisi sebagai syarat pengajuan balik nama.

3. Serahkan Dokumen

Berikan semua dokumen yang disyaratkan ke loket balik nama di Samsat. Pastikan semua fotokopi dan asli tersedia.

4. Pembayaran Biaya Administrasi

Bayar biaya balik nama kendaraan sesuai jenis kendaraan (motor/mobil). Biaya ini termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB), BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan penerbitan STNK serta plat nomor baru.

5. Pengambilan STNK dan Plat Nomor Baru

Setelah proses selesai, Anda akan menerima STNK atas nama Anda dan plat nomor baru (untuk perpanjangan 5 tahunan). Waktu proses biasanya 3–7 hari kerja tergantung Samsat masing-masing.


Tips Balik Nama Lebih Mudah dan Cepat

Gunakan Biro Jasa STNK Terpercaya
Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus sendiri, gunakan jasa profesional seperti Jasa STNK Jogja. Kami akan mengurus seluruh proses dari awal hingga selesai tanpa Anda perlu datang ke Samsat.

Pastikan Data dan Dokumen Lengkap
Kelengkapan dokumen sangat penting agar proses tidak tertunda. Selalu pastikan nama di KTP sesuai dengan domisili kendaraan.


Butuh Bantuan Urus Balik Nama Kendaraan di Jogja?

Kami di Jasa STNK Jogja siap membantu proses balik nama kendaraan Anda, baik motor maupun mobil. Proses cepat, resmi, dan bisa jemput dokumen ke lokasi Anda! Hubungi kami di:

📞 0858-7806-3024


Kesimpulan

Balik nama STNK kendaraan adalah proses penting yang harus dilakukan setelah membeli kendaraan bekas. Dengan mengikuti tata cara yang benar dan menyiapkan dokumen dengan lengkap, Anda dapat menyelesaikan proses ini dengan mudah. Jika tidak punya waktu, gunakan layanan profesional agar lebih cepat dan praktis.